ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN Bin SAHADAN dan R 2 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id saksi UDIE D. GUYANG, menerangkan dalam persidangan tidak pernah ng mendengar dan mengetahui bahwa antara Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dengan korban TAIWAN ada permasalahan sebelumnya yang berakhir dengan perkelahian dan kematian. gu Dengan demikian unsur ketiga Pasal 340 KUHP dengan direncanakan terlebih A dahulu tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melainkan Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana. ub lik ah C Majelis Hakim Judex Facti kurang dan tidak memenuhi pertimbangan hukum yang cukup (onvoeldoende gemotiveerd). am Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim halaman 67 menyatakan, menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mengungkapkan bahwa ep pidana mati bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 6 Internasional ah k Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan Terdakwa dalam pembelaannya menyerahkan surat permohonan keringanan hukuman tertanggal 14 Januari 2012 In do ne si R dari Plt. Kepala Desa Fajar Harapan Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas dengan dilampiri tanda tangan warga Fajar Harapan ; A gu ng Menimbang, bahwa terhadap ketentuan tersebut tidak diatur secara khusus tentang penghapusan pidana mati dan di dalam kutipan penjelasan resmi Pasal 6 ICCPR, masih dimungkinkan putusan pidana mati untuk menghapus hukuman mati khususnya terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku; Bahwa terhadap pertimbangan Majelis Hakim a quo, kami Penasihat Hukum lik 6 ICCPR hanya dimungkinkan pada keputusan akhir Pengadilan (MA). Oleh karenanya Majelis Hakim belum mempertimbangkan secara maksimal atas pembelaan Terdakwa yang kami kutip kembali sebagai berikut : ka 1 ub m ah MARLIN JIDAN Bin JIDAN berpendapat hukuman mati menurut ketentuan Pasal Hukuman mati bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28 ep A ayat (1) UUD 1945. Hak untuk hidup dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 A UUD 1945 R ah yang menyatakan : ng M kehidupannya. es Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan on Hal. 25 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu Lebih lanjut, Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menegaskan : ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25