ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 11 Bahwa dengan demikian kematian saudara TAIWAN sebenarnya bukan kehendaknya tetapi akibat pembelaan diri yang melampaui batas yang ng dilakukan oleh Terdakwa MARLIN JIDAN. Disamping itu perkelahian antara Terdakwa MARLIN JIDAN dengan saudara TAIWAN di luar pengetahuannya, karena tujuan keluar rumah sebenarnya adalah untuk ke gu ladang. dahulu tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melainkan Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan ah melanggar Pasal 338 KUHPidana . 2 ub lik A Dengan demikian unsur ketiga Pasal 340 KUHP dengan direncanakan terlebih Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka am Raya pada halaman 59, bahwa dalam fakta tersebut menurut Majelis antara Terdakwa dengan TAIWAN sebelumnya telah ada masalah diantara keduanya dan pada hari kejadian tersebut memang akan mencari Terdakwa ah k ep dengan membawa parang/Mandau dan secara bersamaan pada saat itu di pinggir Jalan Negara Palangka Raya – Tumbang Talaken Km 20 In do ne si R Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Terdakwa bertemu dengan saksi EDY SAMURI yang menyerahkan surat dari Kepala Desa SP4 A gu ng kepada Terdakwa dan setelah surat itu dibaca oleh Terdakwa, Terdakwa menyatakan kepada saksi EDY SAMURI mengenai keberadaan TAIWAN dan karena saksi EDY SAMURI tidak tahu kemudian Terdakwa berjalan menuju arah jembatan Kalanaman ; Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut kami Penasihat Hukum Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN tidak sependapat kalau antara Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dengan korban TAIWAN ada 1 lik ah permasalahan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut : Saksi RENSI REDANSIH Binti RENGKESON ALI. ub m Bahwa saksi memerangkan TAIWAN adalah adik kandungnya sendiri, sejak tahun 2003 telah berusaha mencari tahu dimana keberadaan adiknya ep ka TAIWAN bersama anak istrinya karena belum ada kabar beritanya dan terakhir bertemu dengan adiknya tersebut pada bulan Januari 2003. ah Pada pertemuan terakhir bulan Januari 2003, adik saksi TAIWAN pernah M Harapan) orangnya baik-baik semua, dan tidak pernah bercerita tentang In d A gu 24 on ng permusuhan, perkelahian atau sengketa dengan orang es R bercerita bahwa kehidupan di Transmigrasi SP.5 Bereng Balawan (Desa Fajar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24