ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menghindar dan selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan memukul Terdakwa . ng 4Dalam fakta persidangan bahwa benar pada saat dipukul saudara TAIWAN dengan kayu balok dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang yang ada pada sarung yang ada di pinggang Terdakwa dan menangkisnya gu mengenai tangan saudara TAIWAN sehingga kayu tersebut terlempar dan A melihat kejadian itu HERNEMA (istri TAIWAN) berteriak minta tolong. 5Bahwa pada saat saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara melewati semak-semak selanjutnya Terdakwa mengejarnya setelah dekat Terdakwa ub lik ah langsung menebas/membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan parang yang ada di tangan kanannya dan mengenai bagian badannya, am leher, dan badannya lagi secara berulang-ulang dan saudara TAIWAN berusaha menangkis dengan tangan. 6Bahwa dalam fakta persidangan pembunuhan itu dilakukan segera oleh ah k ep Terdakwa MARLIN JIDAN, dengan tidak ada waktu untuk pikir-pikir lebih panjang akibat serangan yang telah dilakukan dengan tiba-tiba oleh In do ne si R korban saudara TAIWAN dengan memakai tangan kosong dan balok terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN. A gu ng 7Bahwa dalam fakta persidangan inisiatif penyerangan dilakukan oleh saudara TAIWAN kepada Terdakwa MARLIN JIDAN dengan memukul dengan tangan kosong dan selanjutnya memukul dengan balok dan ditangkis oleh Terdakwa dengan menggunakan parang dan akibat perkelahian berujung pada kematian sdr TAIWAN, HERNEMA dan ORO ARO. 8Bahwa dalam fakta persidangan antara Terdakwa MARLIN JIDAN dengan lik pernah terjadi perselisihan, perkelahian, permusuhan, maupun dendam antar keduanya. ub m ah saudara TAIWAN sebelum kejadian tindak pidana pembunuhan tidak 9Bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa MARLIN JIDAN berangkat dari ep ka rumahnya di desa Fajar Harapan adalah untuk pergi ke ladang bukan untuk berkelahi dan atau untuk berkelahi dengan saudara TAIWAN. ah 10 Bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa MARLIN JIDAN dalam M parang sedangkan lawannya saudara TAIWAN dengan menggunakan on Hal. 23 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng tangan kosong. es R perkelahian membela diri, melampaui batas karena dengan menggunakan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23