ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menghindar dan selanjutnya saudara TAIWAN mengambil kayu dan
memukul Terdakwa .

ng

4Dalam fakta persidangan bahwa benar pada saat dipukul saudara TAIWAN
dengan kayu balok dan saat itu Terdakwa langsung mencabut parang yang

ada pada sarung yang ada di pinggang Terdakwa dan menangkisnya

gu

mengenai tangan saudara TAIWAN sehingga kayu tersebut terlempar dan

A

melihat kejadian itu HERNEMA (istri TAIWAN) berteriak minta tolong.

5Bahwa pada saat saudara TAIWAN langsung lari ke Jalan Negara melewati

semak-semak selanjutnya Terdakwa mengejarnya setelah dekat Terdakwa

ub
lik

ah

langsung menebas/membacok saudara TAIWAN dengan menggunakan

parang yang ada di tangan kanannya dan mengenai bagian badannya,

am

leher, dan badannya lagi secara berulang-ulang dan saudara TAIWAN
berusaha menangkis dengan tangan.

6Bahwa dalam fakta persidangan pembunuhan itu dilakukan segera oleh

ah
k

ep

Terdakwa MARLIN JIDAN, dengan tidak ada waktu untuk pikir-pikir
lebih panjang akibat serangan yang telah dilakukan dengan tiba-tiba oleh

In
do
ne
si

R

korban saudara TAIWAN dengan memakai tangan kosong dan balok
terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN.

A
gu
ng

7Bahwa dalam fakta persidangan inisiatif penyerangan dilakukan oleh

saudara TAIWAN kepada Terdakwa MARLIN JIDAN dengan memukul
dengan tangan kosong dan selanjutnya memukul dengan balok dan

ditangkis oleh Terdakwa dengan menggunakan parang dan akibat

perkelahian berujung pada kematian sdr TAIWAN, HERNEMA dan ORO
ARO.

8Bahwa dalam fakta persidangan antara Terdakwa MARLIN JIDAN dengan

lik

pernah terjadi perselisihan, perkelahian, permusuhan, maupun dendam
antar keduanya.

ub

m

ah

saudara TAIWAN sebelum kejadian tindak pidana pembunuhan tidak

9Bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa MARLIN JIDAN berangkat dari

ep

ka

rumahnya di desa Fajar Harapan adalah untuk pergi ke ladang bukan
untuk berkelahi dan atau untuk berkelahi dengan saudara TAIWAN.

ah

10 Bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa MARLIN JIDAN dalam

M

parang sedangkan lawannya saudara TAIWAN dengan menggunakan

on

Hal. 23 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

tangan kosong.

es

R

perkelahian membela diri, melampaui batas karena dengan menggunakan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3