ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

11 Bahwa dengan demikian kematian saudara TAIWAN sebenarnya bukan

kehendaknya tetapi akibat pembelaan diri yang melampaui batas yang

ng

dilakukan oleh Terdakwa MARLIN JIDAN. Disamping itu perkelahian
antara Terdakwa MARLIN JIDAN dengan saudara TAIWAN di luar

pengetahuannya, karena tujuan keluar rumah sebenarnya adalah untuk ke

gu

ladang.

dahulu tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan melainkan

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan

ah

melanggar Pasal 338 KUHPidana .
2

ub
lik

A

Dengan demikian unsur ketiga Pasal 340 KUHP dengan direncanakan terlebih

Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka

am

Raya pada halaman 59, bahwa dalam fakta tersebut menurut Majelis antara
Terdakwa dengan TAIWAN sebelumnya telah ada masalah diantara
keduanya dan pada hari kejadian tersebut memang akan mencari Terdakwa

ah
k

ep

dengan membawa parang/Mandau dan secara bersamaan pada saat itu di
pinggir Jalan Negara Palangka Raya – Tumbang Talaken Km 20

In
do
ne
si

R

Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Terdakwa bertemu dengan
saksi EDY SAMURI yang menyerahkan surat dari Kepala Desa SP4

A
gu
ng

kepada Terdakwa dan setelah surat itu dibaca oleh Terdakwa, Terdakwa

menyatakan kepada saksi EDY SAMURI mengenai keberadaan TAIWAN
dan karena saksi EDY SAMURI tidak tahu kemudian Terdakwa berjalan
menuju arah jembatan Kalanaman ;

Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebut kami Penasihat

Hukum Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN tidak sependapat kalau antara

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dengan korban TAIWAN ada
1

lik

ah

permasalahan sebelumnya berdasarkan fakta persidangan sebagai berikut :
Saksi RENSI REDANSIH Binti RENGKESON ALI.

ub

m

Bahwa saksi memerangkan TAIWAN adalah adik kandungnya sendiri, sejak
tahun 2003 telah berusaha mencari tahu dimana keberadaan adiknya

ep

ka

TAIWAN bersama anak istrinya karena belum ada kabar beritanya dan
terakhir bertemu dengan adiknya tersebut pada bulan Januari 2003.

ah

Pada pertemuan terakhir bulan Januari 2003, adik saksi TAIWAN pernah

M

Harapan) orangnya baik-baik semua, dan tidak pernah bercerita tentang

In
d

A

gu

24

on

ng

permusuhan, perkelahian atau sengketa dengan orang

es

R

bercerita bahwa kehidupan di Transmigrasi SP.5 Bereng Balawan (Desa Fajar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3