ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidair yaitu : Kesatu : Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair : Pasal 338 KUHP, Lebih ng • Subsidair : Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Lebih-lebih Subsidair : Pasal 351 ayat (3) KUHP ; gu Dan : A • Kedua : Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu disusun dalam bentuk subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan ub lik am ah primair yaitu Pasal 340 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1 Barang siapa ; 2 Dengan sengaja ; 3 Dengan direncanakan terlebih dahulu ; 4 Menghilangkan jiwa orang lain ; ah k ep Ad. 1. Unsur “barang siapa”. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum, In do ne si R yaitu pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah manusia/orang, yang diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu A gu ng tindak pidana ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama MARLIN JIDAN Bin JIDAN yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, sehat fisik dan mentalnya terbukti dari sikap dan jawaban-jawaban / pernyataan-pernyataan lik pidana sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ; ub m ah yang disampaikannya selama persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak ka Dengan fakta hukum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya ep telah tidak menerapkan ketentuan Pasal 186 dan 187 KUHAP serta tidak ah mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 44 KUHPidana. R B Majelis Hakim Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan es on Hal. 21 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng M oleh undang-undang yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21