ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3 Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ng Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 12/Akta/Pid/K/ 2012/ PN.Pl.R., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menerangkan, bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 Terdakwa mengajukan permohonan gu kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ; Memperhatikan memori kasasi tanggal 6 Juni 2012 dari kuasa Terdakwa yang A diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi tersebut berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 10 September 2011, memori kasasi mana ub lik ah telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 Juni 2012 ; am Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2012 dan Terdakwa mengajukan permohonan ah k ep kasasi pada tanggal 28 Mei 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 Juni 2012 dengan demikian In do ne si R permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi A gu ng tersebut formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : A Majelis Hakim Judex Facti tidak menerapkan sebagaimana mestinya. peraturan hukum Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 52 dan 53, kami ah Penasihat Hukum Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN berpendapat bahwa lik unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, belum pernah diperiksa kesehatan fisik dan jiwanya ub m oleh ahli, apakah Terdakwa patut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum ka atas perbuatannya seperti yang dimaksud Pasal 186 – 187 KUHAP Jo. Pasal 44 ep KUHP. Hal ini terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka R ah Raya halaman 52 dan 53 sebagai berikut : dilakukan Terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut A on gu 20 In d Umum ; ng M yang es Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20