ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3 Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada Terdakwa
yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;

ng

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi Nomor : 12/Akta/Pid/K/ 2012/
PN.Pl.R., yang dibuat oleh Panitera pada

Pengadilan Negeri Palangka Raya yang

menerangkan, bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 Terdakwa mengajukan permohonan

gu

kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

Memperhatikan memori kasasi tanggal 6 Juni 2012 dari kuasa Terdakwa yang

A

diajukan untuk dan atas nama Terdakwa juga sebagai Pemohon Kasasi

tersebut

berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 10 September 2011, memori kasasi mana

ub
lik

ah

telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 Juni
2012 ;

am

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan
kepada Terdakwa pada tanggal 23 Mei 2012 dan Terdakwa mengajukan permohonan

ah
k

ep

kasasi pada tanggal 28 Mei 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 Juni 2012 dengan demikian

In
do
ne
si

R

permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang
waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi

A
gu
ng

tersebut formal dapat diterima ;

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/

Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
A Majelis Hakim

Judex

Facti

tidak

menerapkan

sebagaimana mestinya.

peraturan

hukum

Bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 52 dan 53, kami

ah

Penasihat Hukum Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN berpendapat bahwa

lik

unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena Terdakwa
MARLIN JIDAN Bin JIDAN, belum pernah diperiksa kesehatan fisik dan jiwanya

ub

m

oleh ahli, apakah Terdakwa patut dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum

ka

atas perbuatannya seperti yang dimaksud Pasal 186 – 187 KUHAP Jo. Pasal 44

ep

KUHP.

Hal ini terlihat dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka

R

ah

Raya halaman 52 dan 53 sebagai berikut :

dilakukan Terdakwa dengan unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut

A

on

gu

20

In
d

Umum ;

ng

M

yang

es

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan perbuatan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3