ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

(satu) lembar celana dalam ; 1 (satu) pasang sandal warna hitam ; 1 (satu) lembar
celana pendek warna merah ;

ng

Dirampas untuk dimusnahkan ;

5 Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
dibebankan kepada Negara ;

gu

Membaca putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 358/Pid.B/ 2011/

PN.PL.R., tanggal 31 Januari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :

A

1 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN telah terbukti secara sah

dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

ub
lik

ah

dan bersama-sama menyembunyikan kematian orang ;

2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dengan

am

pidana mati ;

3 Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
1 (satu) pasang sepatu merk LOTTO ;

•

1 (satu) buah topi warna hitam ;

•

1 (satu) buah dompet warna hitam ;

•

1 (satu) lembar KTP An. TAIWAN R.A, Nomor KTP 100.138/ 36949/Pem,

ep

•

In
do
ne
si

R

ah
k

4 Menetapkan barang bukti berupa :

•

1 (satu) pasang sandal warna pink ;

•

1 (satu) lembar BH ;

•

1 (satu) lembar baju yang sudah robek-robek ;

•

1 (satu) lembar celana dalam ;

•

1 (satu) pasang sandal warna hitam ;

•

1 (satu) lembar celana pendek warna merah ;

ub

m

5 Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
kepada Negara ;

ep

ka

1 (satu) lembar celana pendek warna putih yang sudah robek- robek ;

Semua dirampas untuk dimusnahkan ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : 26/
PID/2012/PT.PR., tanggal 9 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 31 Januari

on

Hal. 19 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

2012 Nomor : 358/Pid.B/2011/PN.PL.R yang dimohonkan banding tersebut ;

es

R

1 Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

•

lik

ah

A
gu
ng

tanggal 23 Februari 2001 ;

Halaman 19

Select target paragraph3