ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R (satu) lembar celana dalam ; 1 (satu) pasang sandal warna hitam ; 1 (satu) lembar celana pendek warna merah ; ng Dirampas untuk dimusnahkan ; 5 Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara ; gu Membaca putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 358/Pid.B/ 2011/ PN.PL.R., tanggal 31 Januari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut : A 1 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana ub lik ah dan bersama-sama menyembunyikan kematian orang ; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN dengan am pidana mati ; 3 Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 1 (satu) pasang sepatu merk LOTTO ; • 1 (satu) buah topi warna hitam ; • 1 (satu) buah dompet warna hitam ; • 1 (satu) lembar KTP An. TAIWAN R.A, Nomor KTP 100.138/ 36949/Pem, ep • In do ne si R ah k 4 Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) pasang sandal warna pink ; • 1 (satu) lembar BH ; • 1 (satu) lembar baju yang sudah robek-robek ; • 1 (satu) lembar celana dalam ; • 1 (satu) pasang sandal warna hitam ; • 1 (satu) lembar celana pendek warna merah ; ub m 5 Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) kepada Negara ; ep ka 1 (satu) lembar celana pendek warna putih yang sudah robek- robek ; Semua dirampas untuk dimusnahkan ; Membaca putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : 26/ PID/2012/PT.PR., tanggal 9 Mei 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut : 2 Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 31 Januari on Hal. 19 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu ng 2012 Nomor : 358/Pid.B/2011/PN.PL.R yang dimohonkan banding tersebut ; es R 1 Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah • lik ah A gu ng tanggal 23 Februari 2001 ; Halaman 19