ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Terdakwa MARLIN JIDAN dan SULIE SAHADAN secara bergantian menggali lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat tersebut ng sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat dan mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-mayat yang gu berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah mayat-mayat tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut Terdakwa MARLIN A JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat tersebut dengan cara menimbun dengan ub lik ah menggunakan tanah, setelah selesai menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta am UDIE D GUYANG Als. Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ah k ep Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri In do ne si R Palangka Raya tanggal 10 Januari 2012 sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN terbukti secara sah dan A gu ng meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU Primair ; 2 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam lik ah dakwaan KEDUA ; m dengan pidana mati ; 4 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu merk LOTTO ; 1 (satu) buah topi warna hitam ; 1 (satu) ep ka • ub 3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN buah dompet warna hitam ; 1 (satu) lembar KTP An. TAIWAN R.A, Nomor ah KTP 100.138/36949/Pem, tanggal 23 Februari 2001 ; 1 (satu) lembar celana In d A gu 18 on ng M pink ; 1 (satu) lembar BH ; 1 (satu) lembar baju yang sudah robek-robek ; 1 es R pendek warna putih yang sudah robek-robek ; 1 (satu) pasang sandal warna ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18