ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

atau turut melakukan perbuatan itu mengubur, menyembunyikan, membawa atau
menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan matinya orang yaitu

ng

TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan
mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
•

Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN)

gu

dan ORO ARO (anak TAIWAN), Terdakwa pulang mencari orang untuk

A

membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga) mayat tersebut dan saat Terdakwa
sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa bertemu dengan saudara SUBIN BIN

TAWAN kemudian Terdakwa menyuruh dengan mengatakan “minta tolong

ub
lik

ah

mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab “membawa apa” dijawab
Terdakwa “nanti kamu lihat“, setelah sampai di muara SP-5 SUBIN dan

am

Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE SAHADAN Bin SAHADAN, dan
UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG selanjutnya
Terdakwa MARLIN JIDAN bersama dengan SUBIN, SULIE SAHADAN, dan

ah
k

ep

UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS dengan membawa gerobak berjalan
menuju Sungai Kalanaman, sekitar 50 (lima puluh) meter sebelum Sungai

In
do
ne
si

R

Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa untuk mengambil mayat
saudara TAIWAN, kemudian SUBIN, SULIE SAHADAN dan Terdakwa

A
gu
ng

MARLIN JIDAN mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak sedangkan

UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar tidak bergerak,

kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN bersama-sama dengan SUBIN, SULIE

SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS mendorong gerobak
tersebut ke arah pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa

MARLIN JIDAN menyuruh SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi,

lik

MARLIN JIDAN jawab “ambil ibu dan anaknya” kemudian SUBIN turun ke
sungai mengambil mayat saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air,
setelah mayat di dekat jembatan Terdakwa MARLIN JIDAN turun ke sungai

ub

m

ah

kemudian SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa

membantu SUBIN mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak, kemudian

ep

ka

SUBIN turun lagi ke sungai mengambil mayat anak laki-laki yaitu ORO ARO
(anak TAIWAN) dengan memegang kakinya dan langsung saksi masukan ke

ah

dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa MARLIN JIDAN bersama dengan

ng

M

mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah areal ex. PT. Putra

on

Hal. 17 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi tersebut SUBIN,

es

R

SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3