ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE
SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat

ng

tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai
menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN,

SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als.

gu

Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ;

A

•

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/
054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan :

•

Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang

ub
lik

ah

berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis
kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak.

am

Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada
bagian

kiri

belakang

ditemukan

tanda

kekerasan

yang

diakibatkan

ep

bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab

ah
k

kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tandatanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses

In
do
ne
si

R

dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian
aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak

A
gu
ng

ditemukan jaringan lunak yang tertinggal ;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351

ayat (3) KUHP ;

DAN

lik

Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN bersama-sama dengan SUBIN
Bin TAWAN, SULIE SAHADAN Bin SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak

ub

LETUS Bin DIRIN GUYANG (berkas perkara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan
yang sudah tidak ingat lagi sekitar tahun 2003 sekitar jam 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2003 bertempat di ex. Lokasi PT. Putra

ep

ka

m

ah

KEDUA :

Katingan Desa Fajar Harapan (dulu Desa Bereng Belawan) Kecamatan Manuhing
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka

In
d

A

gu

16

on

ng

Raya, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan

es

R

Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 16

Select target paragraph3