ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menguburkan mayat ng tersebut dengan cara menimbun dengan menggunakan tanah, setelah selesai menguburkan mayat-mayat tersebut Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta UDIE D. GUYANG Als. gu Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing ; A • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : VER/ 054/IV/2011/Rumkit tanggal 19 April 2011, dengan kesimpulan : • Telah diperiksa tulang manusia, berasal dari tiga orang, tulang belulang yang ub lik ah berasal dari jenis kelamin laki-laki, tulang belulang yang berasal dari jenis kelamin wanita dan satu lagi tulang belulang yang berasal dari anak-anak. am Hanya pada tulang tengkorak yang berasal dari jenis kelamin laki-laki pada bagian kiri belakang ditemukan tanda kekerasan yang diakibatkan ep bersinggungan dengan benda tajam dan bisa memungkinkan sebagai penyebab ah k kematiannya. Sedangkan tulang belulang yang lain tidak ditemukan tandatanda kekerasan dan kerusakan pada tulang belulang disebabkan karena proses In do ne si R dekomposisi, penyebab kematian tidak dapat ditentukan namun demikian aspek kekerasan pada jaringan lunak tidak dapat disingkirkan karena tidak A gu ng ditemukan jaringan lunak yang tertinggal ; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ; DAN lik Bahwa ia Terdakwa MARLIN JIDAN Bin JIDAN bersama-sama dengan SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN Bin SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak ub LETUS Bin DIRIN GUYANG (berkas perkara terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi sekitar tahun 2003 sekitar jam 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2003 bertempat di ex. Lokasi PT. Putra ep ka m ah KEDUA : Katingan Desa Fajar Harapan (dulu Desa Bereng Belawan) Kecamatan Manuhing tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka In d A gu 16 on ng Raya, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan es R Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 16