ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R atau turut melakukan perbuatan itu mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan matinya orang yaitu ng TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) dan ORO ARO (anak TAIWAN). Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Setelah Terdakwa membunuh saudara TAIWAN, HERNEMA (istri TAIWAN) gu dan ORO ARO (anak TAIWAN), Terdakwa pulang mencari orang untuk A membantu Terdakwa mengubur 3 (tiga) mayat tersebut dan saat Terdakwa sampai di tengah Jalan SP-5 Terdakwa bertemu dengan saudara SUBIN BIN TAWAN kemudian Terdakwa menyuruh dengan mengatakan “minta tolong ub lik ah mendorong gerobak” kemudian SUBIN jawab “membawa apa” dijawab Terdakwa “nanti kamu lihat“, setelah sampai di muara SP-5 SUBIN dan am Terdakwa bertemu dengan saudara SULIE SAHADAN Bin SAHADAN, dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS Bin DIRIN GUYANG selanjutnya Terdakwa MARLIN JIDAN bersama dengan SUBIN, SULIE SAHADAN, dan ah k ep UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS dengan membawa gerobak berjalan menuju Sungai Kalanaman, sekitar 50 (lima puluh) meter sebelum Sungai In do ne si R Kalanaman mereka disuruh berhenti oleh Terdakwa untuk mengambil mayat saudara TAIWAN, kemudian SUBIN, SULIE SAHADAN dan Terdakwa A gu ng MARLIN JIDAN mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS menahan gerobak agar tidak bergerak, kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN bersama-sama dengan SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS mendorong gerobak tersebut ke arah pinggir Sungai Kalanaman dekat jembatan, kemudian Terdakwa MARLIN JIDAN menyuruh SUBIN dan mengatakan “ambil 2 (dua) orang lagi, lik MARLIN JIDAN jawab “ambil ibu dan anaknya” kemudian SUBIN turun ke sungai mengambil mayat saudara HERNEMA dengan cara ditarik lewat air, setelah mayat di dekat jembatan Terdakwa MARLIN JIDAN turun ke sungai ub m ah kemudian SUBIN jawab “kenapa ada dua orang lagi”, kemudian Terdakwa membantu SUBIN mengangkat mayat tersebut ke dalam gerobak, kemudian ep ka SUBIN turun lagi ke sungai mengambil mayat anak laki-laki yaitu ORO ARO (anak TAIWAN) dengan memegang kakinya dan langsung saksi masukan ke ah dalam gerobak, selanjutnya Terdakwa MARLIN JIDAN bersama dengan ng M mendorong gerobak yang berisi mayat tersebut ke arah areal ex. PT. Putra on Hal. 17 dari 37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012 In d A gu Katingan Desa Fajar Harapan, setelah sampai di lokasi tersebut SUBIN, es R SUBIN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17