ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Terdakwa MARLIN JIDAN dan SULIE SAHADAN secara bergantian menggali
lubang dengan menggunakan cangkul untuk mengubur ketiga mayat tersebut

ng

sedangkan UDIE D. GUYANG Als. Bapak LETUS hanya melihat

dan

mengawasi saja, setelah lubang tersebut telah siap kemudian Terdakwa
MARLIN JIDAN dan SUBIN Bin TAWAN memasukan mayat-mayat yang

gu

berada dalam gerobak dengan membalikkan gerobak, setelah mayat-mayat

tersebut masuk di dalam lubang yang telah digali tersebut Terdakwa MARLIN

A

JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN dan UDIE D. GUYANG Als.
Bapak LETUS menguburkan mayat tersebut dengan cara menimbun dengan

ub
lik

ah

menggunakan tanah, setelah selesai menguburkan mayat-mayat tersebut
Terdakwa MARLIN JIDAN, SUBIN Bin TAWAN, SULIE SAHADAN serta

am

UDIE D GUYANG Als. Bapak LETUS kembali ke rumah masing-masing.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;

ah
k

ep

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri

In
do
ne
si

R

Palangka Raya tanggal 10 Januari 2012 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN terbukti secara sah dan

A
gu
ng

meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan

direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam dakwaan KESATU Primair ;

2 Menyatakan Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN terbukti secara sah dan

meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengubur,
menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud

menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

lik

ah

dakwaan KEDUA ;

m

dengan pidana mati ;
4 Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) pasang sepatu merk LOTTO ; 1 (satu) buah topi warna hitam ; 1 (satu)

ep

ka

•

ub

3 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARLIN JIDAN BIN JIDAN

buah dompet warna hitam ; 1 (satu) lembar KTP An. TAIWAN R.A, Nomor

ah

KTP 100.138/36949/Pem, tanggal 23 Februari 2001 ; 1 (satu) lembar celana

In
d

A

gu

18

on

ng

M

pink ; 1 (satu) lembar BH ; 1 (satu) lembar baju yang sudah robek-robek ; 1

es

R

pendek warna putih yang sudah robek-robek ; 1 (satu) pasang sandal warna

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3