ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidair yaitu :

Kesatu : Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair : Pasal 338 KUHP, Lebih

ng

•

Subsidair : Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Lebih-lebih Subsidair : Pasal
351 ayat (3) KUHP ;

gu

Dan :

A

•

Kedua : Pasal 181 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu disusun dalam bentuk
subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan

ub
lik

am

ah

primair yaitu Pasal 340 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1

Barang siapa ;

2

Dengan sengaja ;

3

Dengan direncanakan terlebih dahulu ;

4

Menghilangkan jiwa orang lain ;

ah
k

ep

Ad. 1. Unsur “barang siapa”.

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum,

In
do
ne
si

R

yaitu pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah manusia/orang,
yang diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu

A
gu
ng

tindak pidana ;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan

seorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama MARLIN JIDAN Bin JIDAN
yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, sehat fisik dan

mentalnya terbukti dari sikap dan jawaban-jawaban / pernyataan-pernyataan

lik

pidana sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa MARLIN JIDAN
Bin JIDAN sehingga oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;

ub

m

ah

yang disampaikannya selama persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak

ka

Dengan fakta hukum tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya

ep

telah tidak menerapkan ketentuan Pasal 186 dan 187 KUHAP serta tidak

ah

mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 44 KUHPidana.

R

B Majelis Hakim Judex Facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan

es
on

Hal. 21 dari

37 hal. Put. No. 1211 K/Pid/2012

In
d

A

gu

ng

M

oleh undang-undang yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3