ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa dalam fakta persidangan tindak pidana in casu unsur pembunuhan

R

1

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

direncanakan (moord) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena

ng

tidak diketahui sebelumnya oleh Terdakwa baik dalam pikirannya maupun

pengetahuannya akan berkelahi dengan sdr. TAIWAN yang berujung

gu

dengan kematian, seperti terungkap sebagai berikut :

1Dalam fakta persidangan bahwa benar berawal saat Terdakwa hendak

berangkat ke ladang dan pada saat Terdakwa hendak melintas di muara

A

SP5 atau depan rumah kosong milik sdr NEDY Terdakwa bertemu dengan

saksi EDY SAMURI kemudian saksi EDY SAMURI menyerahkan surat

ub
lik

ah

kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan kepala desa SP4”
kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga

am

menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Talaken.

2Dalam fakta persidangan bahwa benar Terdakwa bertanya kepada saksi

ep

EDY SAMURI “ada melihat TAIWAN” dan saksi EDY SAMURI

ah
k

menjawab “tidak tahu”, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada orang
disana” (sambil menunjuk arah rumah DAR) dan saksi EDY SAMURI

In
do
ne
si

R

jawab “tidak tahu”.

3Dalam fakta persidangan bahwa benar ketika Terdakwa meninggalkan saksi

A
gu
ng

EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan, Terdakwa ada melihat
saudara TAIWAN bersama istri dan anaknya (ORO ARO) sedang berada
di depan rumah saudara DAR dengan membawa gerobak, selanjutnya

Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat

dari Kepala Desa SP4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada
titipan surat dari Kepala Desa SP4 tujuannya mengambil gerobak SP4

ah

yang kamu bawa” selanjutnya korban TAIWAN menjawab “gerobak ini

lik

milik saya bukan milik SP4” Terdakwa menjawab “kalau memang punya
kamu tidak ada masalah tapi kalau milik orang tolong kembalikan” tapi

ub

m

kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas ini ada surat dari Kepala Desa

ka

SP4“ saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti kalian ini ada kerjasama”

ep

Terdakwa menjawab “kami tidak ada kerja sama cuma ada titipan surat ini
yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu” dan saudara TAIWAN

R

ah

menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana” kemudian Terdakwa

ng

M

TAIWAN berkata “mau apa kamu ini” dan langsung memukul wajah

In
d

A

gu

22

on

Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa berhasil

es

menjawab “ya udah kalau begitu tidak jadi masalah” selanjutnya saudara

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 22

Select target paragraph3