ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa dalam fakta persidangan tindak pidana in casu unsur pembunuhan R 1 In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id direncanakan (moord) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, karena ng tidak diketahui sebelumnya oleh Terdakwa baik dalam pikirannya maupun pengetahuannya akan berkelahi dengan sdr. TAIWAN yang berujung gu dengan kematian, seperti terungkap sebagai berikut : 1Dalam fakta persidangan bahwa benar berawal saat Terdakwa hendak berangkat ke ladang dan pada saat Terdakwa hendak melintas di muara A SP5 atau depan rumah kosong milik sdr NEDY Terdakwa bertemu dengan saksi EDY SAMURI kemudian saksi EDY SAMURI menyerahkan surat ub lik ah kepada Terdakwa sambil berkata “surat itu titipan kepala desa SP4” kemudian datang saksi PANUJIANTO, ULAN IYAN dari arah SP juga am menunggu mobil yang berangkat ke Tumbang Talaken. 2Dalam fakta persidangan bahwa benar Terdakwa bertanya kepada saksi ep EDY SAMURI “ada melihat TAIWAN” dan saksi EDY SAMURI ah k menjawab “tidak tahu”, kemudian Terdakwa bertanya lagi “ada orang disana” (sambil menunjuk arah rumah DAR) dan saksi EDY SAMURI In do ne si R jawab “tidak tahu”. 3Dalam fakta persidangan bahwa benar ketika Terdakwa meninggalkan saksi A gu ng EDY SAMURI dan berjalan ke arah jembatan, Terdakwa ada melihat saudara TAIWAN bersama istri dan anaknya (ORO ARO) sedang berada di depan rumah saudara DAR dengan membawa gerobak, selanjutnya Terdakwa langsung mendatangi saudara TAIWAN menyerahkan surat dari Kepala Desa SP4 kepada korban TAIWAN dan berkata “ini ada titipan surat dari Kepala Desa SP4 tujuannya mengambil gerobak SP4 ah yang kamu bawa” selanjutnya korban TAIWAN menjawab “gerobak ini lik milik saya bukan milik SP4” Terdakwa menjawab “kalau memang punya kamu tidak ada masalah tapi kalau milik orang tolong kembalikan” tapi ub m kenapa kamu menjawab begitu jelas-jelas ini ada surat dari Kepala Desa ka SP4“ saudara TAIWAN menjawab lagi “berarti kalian ini ada kerjasama” ep Terdakwa menjawab “kami tidak ada kerja sama cuma ada titipan surat ini yang tujuannya agar saya mengambil gerobak itu” dan saudara TAIWAN R ah menjawab “tidak akan saya kasih walau bagaimana” kemudian Terdakwa ng M TAIWAN berkata “mau apa kamu ini” dan langsung memukul wajah In d A gu 22 on Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa berhasil es menjawab “ya udah kalau begitu tidak jadi masalah” selanjutnya saudara ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22