ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

ng

melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut:
-

Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

gu

XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO
dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan

Zl ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk
menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000

ub
lik

ah

A

yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN

(dua puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China
akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN

am

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR.
TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI

ah
k

-

ep

alias JIA BO.

Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan

R

pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam

In
do
ne
si

pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari

A
gu
ng

pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan
gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan

makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl,

atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui,

lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengatakan agar
menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO)
akan membelikan Tiket. Selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

lik

biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN
Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING
mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN

ub

m

ah

AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan

alias XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat.

ep

ka

Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu
oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang

ah

yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama

M

nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu

on

Hal 4 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN

es

R

kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3