ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya ng melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias gu XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan Zl ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 ub lik ah A yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN (dua puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN am SHAOYAN alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI ah k - ep alias JIA BO. Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan R pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam In do ne si pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari A gu ng pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui, lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias lik biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN ub m ah AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan alias XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat. ep ka Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang ah yang mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama M nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu on Hal 4 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN es R kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4