ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 11. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017; ng 12. Diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung R.I sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017; Dalam hal ini ketiganya terdakwa memberi kuasa kepada memberi gu kuasa kepada Nancy Yuliana Sanjoto,SH dan Magdalena Megawati,SH Advokat Kantor Hukum SANJOTO & PARTNERRS, 18 Jend. Sudirman Kav 45-46 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2017; ub lik ah A yang berdomisili di Sampoerna Strategic Square South Tower, lantai am Pengadilan Tinggi tersebut; Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang bersangkutan Menimbang, bahwa ep ah k dengan perkara tersebut; Para Terdakwa diajukan ke persidangan Barat tertanggal 5 Oktober 2016 Nomor Register Perkara: PDM- In do ne si R berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umu m Kejaksaan Negeri Jakarta A gu ng 942/JKTBR/10/2016, yang berbunyi sebagai berikut: DAKWAAN PRIMAIR : Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHi JIAYI alias JIA BO, bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU lik CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SiAU CIAO WA, UU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal ub 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 ep Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, para melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 on Hal 3 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, es Terdakwa telah R ka m ah JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 3