ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

11. Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak
tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017;

ng

12. Diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung R.I sejak tanggal 1 Juni
2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;

Dalam hal ini ketiganya terdakwa memberi kuasa kepada memberi

gu

kuasa kepada Nancy Yuliana

Sanjoto,SH dan Magdalena

Megawati,SH Advokat Kantor Hukum SANJOTO & PARTNERRS,

18 Jend. Sudirman Kav 45-46 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 10 Maret 2017;

ub
lik

ah

A

yang berdomisili di Sampoerna Strategic Square South Tower, lantai

am

Pengadilan Tinggi tersebut;

Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang bersangkutan

Menimbang,

bahwa

ep

ah
k

dengan perkara tersebut;

Para

Terdakwa

diajukan

ke

persidangan

Barat tertanggal 5 Oktober

2016

Nomor Register Perkara: PDM-

In
do
ne
si

R

berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umu m Kejaksaan Negeri Jakarta

A
gu
ng

942/JKTBR/10/2016, yang berbunyi sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHi JIAYI alias JIA BO,
bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU

lik

CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SiAU CIAO WA, UU
ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal

ub

02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya

pada suatu

waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032

ep

Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman
Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, para
melakukan

percobaan atau permufakatan jahat untuk

melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114

on

Hal 3 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual,

es

Terdakwa telah

R

ka

m

ah

JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing),

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 3

Select target paragraph3