ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R SHAOYAN alias XIAO YAN Zl yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel. Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias ng - XIAO YAN Zl dihubungi Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO yang memberitahukan bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. gu Kemudian pada tanggal 15 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan wanitanya, setelah itu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal Laut menuju ke ub lik ah A Chunai yang saat itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan am sekitar pukul 21.00 WIB sampai di Bandara Soekrano Hatta lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian ah k ep oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.12 Kecamatan Taman Sari R Jakarta Barat, setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu Terdakwa 2.CHEN In do ne si SHAOYAN alias XIAO YAN ZI Cek in di kamar 9032 sedangkan Terdakwa 3.SHI JIAYI alias JIA BO cek in di Kamar 9016; A gu ng - Pada tanggal 16 April 2016 Terdakwa 2 CHEN SHAOYAN ALIAS XIAO YAN 21 dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO bersama saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM mengadakan pertemuan dengan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) membahas penerimaan barang yaitu saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menerima pesan - lik untuk disewa. Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang ub m ah dari SIAU CIAO (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE ep ka alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dengan pesan tidak ah boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah M JIAYI alias JIA BO di Kamar 9016 dan saat itu Terdakwa 2, CHEN Hal 5 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu YANG YE alias MR. TANG (DPO) bersama temannya tersebut pulang. on ng SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu MENG es R itu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menemui Terdakwa 3. SHI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5