ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

hukuman yang sama dengan Santa alias Aliang alias Akam tersebut, agar
putusan Majelis Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan Masyarakat ;

ng

Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara
aquo tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak dapat diketahui apa

yang menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam

gu

mengajukan permintaan banding tersebut;
Menimbang, bahwa

setelah

Pengadilan

Tinggi

memeriksa dan

A

mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN Jkt.Brt tanggal

ub
lik

ah

3 Maret 2017, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi di
persidangan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama

tentang terbuktinya tindak pidana perkara aquo, Pengadilan Tinggi dapat

am

menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama
karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan

ep

menjadi pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan

ah
k

dasar pertimbangan hukum dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat

In
do
ne
si

R

dengan Majelis Hakim Tingkat pertama tentang pidana yang dijatuhkan kepada
Para Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut ;

A
gu
ng

Menimbang, bahwa

sekarang ini

Negara Republik Indonesia telah

memasuki darurat Narkoba yang mengancam keberadaan generasi yang akan
datang, berbagai pengalaman menunjukkan kejahatan narkoba yang pelakunya
telah diputus dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan, pelakunya tidak jera dan

terus melakukan kejahatannya sekalipun para Terpidana tersebut masih
menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, atas dasar kenyataan

lik

mengoptimalkan penegakan hukum, dan Pengadilan sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu mengambil peran untuk

ub

menghambat kejahatan peredaran narkoba di Indonesia;

Menimbang, bahwa terkait perkara aquo para Terdakwa adalah warga
negara asing yang merupakan jaringan internasional peredaran narkoba, dan

ep

telah memasukkan 20 (dua puluh) kg shabu-shabu ke wilayah Indonesia,

pelaku lainnya;

Menimbang, bahwa apabila para Terdakwa tetap dijatuhkan pidana

ng

seumur hidup sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat

on

Hal 38 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

pertama, kehidupannya akan menjadi beban negara, dan dikhawatirkan di

es

sehingga adil apabila dijatuhi pidana yang berat untuk membuat efek jera bagi

R

ka

m

ah

tersebut satu-satunya upaya untuk menghambat peredaran narkoba adalah

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 38

Select target paragraph3