ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R hukuman yang sama dengan Santa alias Aliang alias Akam tersebut, agar putusan Majelis Hakim dapat mencerminkan rasa keadilan Masyarakat ; ng Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara aquo tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak dapat diketahui apa yang menjadi keberatan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam gu mengajukan permintaan banding tersebut; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan A mempelajari secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN Jkt.Brt tanggal ub lik ah 3 Maret 2017, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi di persidangan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama tentang terbuktinya tindak pidana perkara aquo, Pengadilan Tinggi dapat am menyetujui pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan ep menjadi pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi untuk dijadikan ah k dasar pertimbangan hukum dalam perkara aquo; Menimbang, bahwa akan tetapi Pengadilan Tinggi tidak sependapat In do ne si R dengan Majelis Hakim Tingkat pertama tentang pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut ; A gu ng Menimbang, bahwa sekarang ini Negara Republik Indonesia telah memasuki darurat Narkoba yang mengancam keberadaan generasi yang akan datang, berbagai pengalaman menunjukkan kejahatan narkoba yang pelakunya telah diputus dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan, pelakunya tidak jera dan terus melakukan kejahatannya sekalipun para Terpidana tersebut masih menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan, atas dasar kenyataan lik mengoptimalkan penegakan hukum, dan Pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu mengambil peran untuk ub menghambat kejahatan peredaran narkoba di Indonesia; Menimbang, bahwa terkait perkara aquo para Terdakwa adalah warga negara asing yang merupakan jaringan internasional peredaran narkoba, dan ep telah memasukkan 20 (dua puluh) kg shabu-shabu ke wilayah Indonesia, pelaku lainnya; Menimbang, bahwa apabila para Terdakwa tetap dijatuhkan pidana ng seumur hidup sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim tingkat on Hal 38 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu pertama, kehidupannya akan menjadi beban negara, dan dikhawatirkan di es sehingga adil apabila dijatuhi pidana yang berat untuk membuat efek jera bagi R ka m ah tersebut satu-satunya upaya untuk menghambat peredaran narkoba adalah ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 38