ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
lembaga

pemasyarakatan

nantinya

yang

bersangkutan

R

dalam

mengendalikan peredaran narkoba dengan berbagai cara;

dapat

berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka

ng

Menimbang, bahwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang tepat yang dijatuhkan
kepada para Terdakwa adalah pidana mati seperti yang dimintakan Jaksa

gu

Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ;

Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang patut dijatuhkan kepada

A

para Terdakwa adalah pidana mati, maka terkait hal-hal yang meringankan bagi

para Terdakwa sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama

ub
lik

ah

harus dihilangkan;

Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan
Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

am

Barat

Nomor Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017,

dapat dipertahankan dan dikuatkan, dan harus diperbaiki sekedar mengenai

ep

lamanya pidana yang dijatuhkan, yang bunyi selengkapnya sebagaimana

ah
k

tersebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan

In
do
ne
si

R

bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar

A
gu
ng

biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan;

Memperhatikan, Pasal 241, 242 KUHAP jo pasal 114 ayat (2) jo pasal

132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan peraturan perundang-

ME NGADILI

lik

- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat
hukum Terdakwa;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Baratn tanggal 3 Maret

ub

m

ah

undangan lain yang bersangkutan;

2017 Nomor 1679/Pid.Sus/2016/PN Jkt Brt, yang dimintakan banding

ka

tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan,

ep

yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :

ah

1. Menyatakan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa

M

JIAYI alias JIA BO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan

ng

meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau

on

Hal 39 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam jual beli

es

R

2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 39

Select target paragraph3