ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram”.
pidana

ng

2. Menjatuhkan

penjara

terhadap

Terdakwa

1. TAN

WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

gu

XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO tersebut
diatas masing - masing dengan pidana M A T I ;

A

3. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
4. Menyatakan barang bukti berupa :

1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby

ub
lik

ah

1.

2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal

am

warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto
seluruhnya 10 Kilo gram(Kode A.1 s/d KodeA.10)

ep

3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal

ah
k

warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto

4. 1

(satu)

unit

Iphone

putih

berikut

A
gu
ng

081283096398;

simcard

nomor

In
do
ne
si

R

seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10)

5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234;

6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut
simcard nomor 081337438887;

7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333
8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678

lik

ah

9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone
berikut simcard nomor 087888672423;

ub

m

10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone
berikut simcard nomor 085892775625;

ep

ka

11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut
simcard nomor 081288718812;

R

ah

12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut

(satu)

unit

Iphone

silver

berikut

simcard

ng

M

13. 1

no

on

Hal 40 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

+8613232379999;

es

simcard nomor 081285797699 dan 081283096503;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 40

Select target paragraph3