ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. pidana ng 2. Menjatuhkan penjara terhadap Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias gu XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO tersebut diatas masing - masing dengan pidana M A T I ; A 3. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby ub lik ah 1. 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal am warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram(Kode A.1 s/d KodeA.10) ep 3. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal ah k warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto 4. 1 (satu) unit Iphone putih berikut A gu ng 081283096398; simcard nomor In do ne si R seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10) 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234; 6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887; 7. 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678 lik ah 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423; ub m 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625; ep ka 11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812; R ah 12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut (satu) unit Iphone silver berikut simcard ng M 13. 1 no on Hal 40 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu +8613232379999; es simcard nomor 081285797699 dan 081283096503; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40