ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut
simcard nomor 0816707077

ng

15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479
Kosambi Tangerang atas nama SANTA;

gu

16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan
9011 atas nama CHEN

A

17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING
18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding)

ub
lik

ah

19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko

20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING

am

21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN
SHAOYAN

ep

ah
k

22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI
JIAYI

In
do
ne
si

R

23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU
JUNJIE

A
gu
ng

24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel

25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna
silver berikut STNK atas nama EVI.

No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara
atas nama Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM.

5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.5.000,-

lik

(lima ribu rupiah).

ah

ub

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017
Butar,S.H.,M.Hum

oleh kami James Butar

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim

Ketua Majelis, M. Zubaidi Rahmat, S.H. dan Achmad Yusak, S.H.M.H. para

ep

m
ka

Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI

ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut

In
d

A

Hal 41 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

on

oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim

gu

Juni 2017

ng

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 16

es

R

Jakarta Nomor 118/PID.SUS/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 12Juni 2017, yang

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 41

Select target paragraph3