ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077 ng 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA; gu 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN A 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) ub lik ah 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING am 21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN ep ah k 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI In do ne si R 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE A gu ng 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut STNK atas nama EVI. No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM. 5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.5.000,- lik (lima ribu rupiah). ah ub Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 Butar,S.H.,M.Hum oleh kami James Butar Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, M. Zubaidi Rahmat, S.H. dan Achmad Yusak, S.H.M.H. para ep m ka Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut In d A Hal 41 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI on oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim gu Juni 2017 ng diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 16 es R Jakarta Nomor 118/PID.SUS/2017/PT.DKI Jakarta tanggal 12Juni 2017, yang ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41