ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia lembaga pemasyarakatan nantinya yang bersangkutan R dalam mengendalikan peredaran narkoba dengan berbagai cara; dapat berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka ng Menimbang, bahwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang tepat yang dijatuhkan kepada para Terdakwa adalah pidana mati seperti yang dimintakan Jaksa gu Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ; Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang patut dijatuhkan kepada A para Terdakwa adalah pidana mati, maka terkait hal-hal yang meringankan bagi para Terdakwa sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama ub lik ah harus dihilangkan; Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta am Barat Nomor Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017, dapat dipertahankan dan dikuatkan, dan harus diperbaiki sekedar mengenai ep lamanya pidana yang dijatuhkan, yang bunyi selengkapnya sebagaimana ah k tersebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan In do ne si R bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar A gu ng biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan; Memperhatikan, Pasal 241, 242 KUHAP jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan peraturan perundang- ME NGADILI lik - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum Terdakwa; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Baratn tanggal 3 Maret ub m ah undangan lain yang bersangkutan; 2017 Nomor 1679/Pid.Sus/2016/PN Jkt Brt, yang dimintakan banding ka tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, ep yang bunyi selengkapnya sebagai berikut : ah 1. Menyatakan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa M JIAYI alias JIA BO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan ng meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau on Hal 39 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam jual beli es R 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39