ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut,
Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal

ng

16 Maret 2017 dan telah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta

Barat tanggal 16 Maret 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan/
disampaikan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 17 Maret

gu

2017 ;

Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat

A

Hukum Para Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara
aquo selama 7 (tujuh) hari, sebelum berkas perkara yang dimintakan banding

ub
lik

ah

tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan Akta
Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masin g-masing tertanggal 15
Mei 2017 ;

am

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

ep

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan prosedur permintaan

ah
k

banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para
Terdakwa masing-masing tanggal 3 Maret 2017 dan 10 Maret 2017 terhadap

In
do
ne
si

R

putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1679/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Brt
tanggal 3 Maret 2017 dimana permintaan banding tersebut diajukan dalam

A
gu
ng

tenggang waktu, cara-cara, serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang
oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;

Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dalam memori bandingnya

keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Jakarta Barat kepada para Terdakwa, dimana penjatuhan hukuman seumur
hidup tidak menimbulkan efek jera bagi para Terdakwa, serta tidak mempunyai

lik

Terdakwa tergolong kejahatan berat yakni melakukan percobaan atau
permufakatan jahat untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara

ub

narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) kg ;

Menimbang, bahwa disamping itu Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan
bahwa perkara splitzing yang terkait dengan perkara aquo merupakan satu
kesatuan perbuatan dengan Terdakwa atas nama Santa alias Aliang alias

ep

ka

m

ah

daya tangkal kepada masyarakat, karena kejahatan yang dilakukan oleh Para

Akam, dimana Santa alias Aliang alias Akam tersebut menjadi pelaku dan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karenanya para Terdakwa sebagai pelaku

on

Hal 37 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

utama dalam peredaran Narkotika Jaringan Internasional ini harus dijatuhi

es

R

membantu para Terdakwa telah dijatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3