ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingnya tertanggal ng 16 Maret 2017 dan telah diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Maret 2017, dan memori banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 17 Maret gu 2017 ; Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat A Hukum Para Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara aquo selama 7 (tujuh) hari, sebelum berkas perkara yang dimintakan banding ub lik ah tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sesuai dengan Akta Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masin g-masing tertanggal 15 Mei 2017 ; am TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ep Menimbang, bahwa dengan memperhatikan prosedur permintaan ah k banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Para Terdakwa masing-masing tanggal 3 Maret 2017 dan 10 Maret 2017 terhadap In do ne si R putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1679/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Brt tanggal 3 Maret 2017 dimana permintaan banding tersebut diajukan dalam A gu ng tenggang waktu, cara-cara, serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum, dalam memori bandingnya keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada para Terdakwa, dimana penjatuhan hukuman seumur hidup tidak menimbulkan efek jera bagi para Terdakwa, serta tidak mempunyai lik Terdakwa tergolong kejahatan berat yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menerima, menyerahkan atau menjadi perantara ub narkotika jenis shabu seberat 20 (dua puluh) kg ; Menimbang, bahwa disamping itu Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa perkara splitzing yang terkait dengan perkara aquo merupakan satu kesatuan perbuatan dengan Terdakwa atas nama Santa alias Aliang alias ep ka m ah daya tangkal kepada masyarakat, karena kejahatan yang dilakukan oleh Para Akam, dimana Santa alias Aliang alias Akam tersebut menjadi pelaku dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karenanya para Terdakwa sebagai pelaku on Hal 37 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng utama dalam peredaran Narkotika Jaringan Internasional ini harus dijatuhi es R membantu para Terdakwa telah dijatuhi hukuman Mati oleh Majelis Hakim ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 37