ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau

ng

menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo

gu

pasal 132 (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

A

AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3.
SHI JIAYI alias JIA BO dengan pidana MATI.

ub
lik

am

ah

3. Menyatakan barang bukti berupa :
1.

1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby

2.

10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10

ah
k

3.

ep

Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10)

10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10

In
do
ne
si

1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398

A
gu
ng

4.

R

Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10)

5.

1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234

6.

1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard

1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333

8.

1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678

9.

1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut

lik

7.

simcard nomor 087888672423

10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut
simcard nomor 085892775625

ub

m

ah

nomor 081337438887

nomor 081288718812

ep

ka

11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard

ah

12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard

es

R

nomor 081285797699 dan 081283096503;

on

Hal 33 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

M

13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 33

Select target paragraph3