ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara ng Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-062016, sedangkan sisanya berat brutto (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara gu Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Nomor LAB : A 2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) ub lik ah bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti am 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.i s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti ah k ep 0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk In do ne si - R Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A gu ng memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang lik ah di Negara Republik Indonesia. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang ub Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umu m ep dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 3 Maret 2017 Nomor.Reg.Perk: PDM-942/JKT.BR/10/2016, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut: SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ng on Hal 32 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu “permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman a es R 1. Menyatakan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Halaman 32