ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima)
gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara

ng

Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-062016, sedangkan sisanya berat brutto (sembilan belas ribu sembilan ratus)
gram atau berat brutto 19,9 Kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara

gu

Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016.

-

Berdasarkan

Berita

Acara

Pemeriksaan

Labolatoris

Nomor LAB :

A

2211/NNF/2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil

penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)

ub
lik

ah

bungkus plastik klip (Kode A.1 s.d A.10) masing-masing berisikan kristal
warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti

am

0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh)
bungkus plastik klip (Kode B.i s.d B. 10) masing-masing berisikan kristal
warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti

ah
k

ep

0890/2016/PF, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam
Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia

Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

In
do
ne
si

-

R

Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A
gu
ng

memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa 1. TAN

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO

YAN Zl, Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, saksi SANTA alias ALIANG
alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG
YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL
(keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

lik

ah

di Negara Republik Indonesia.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

ub

Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umu m

ep

dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tertanggal 3 Maret 2017 Nomor.Reg.Perk:
PDM-942/JKT.BR/10/2016, Para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:

SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ng

on

Hal 32 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

“permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaiman a

es

R

1. Menyatakan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman 32

Select target paragraph3