ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Iphone warna silver berikut simcard nomor +8613232379999 dan 1 (satu)
Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE.

ng

Dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN aliai XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3 SHI

gu

JIAYI alias JIA BO menjelaskan shabu tersebut milikn ya MENG YANG YE
alias MR TANG (dpo) yang diterima Terdakwa I TANWEIMING pada

A

tanggal 31 Mei 2016 d kamar 9032 sedangkan saksi QIU JUNJIE alias
JUNJI alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali

tentang shabu yang disita, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

ub
lik

ah

AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3.
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas

am

Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi

Kecamatan Teluk Naga

Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil

ah
k

ep

menangkap saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disamping Mali Dadap
Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci

R

Gudang Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih
Setelah diperiksa saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM pada hari Jum’at

A
gu
ng

-

In
do
ne
si

berikut simcard nomor 0816707077.

tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No.1 di Jl.
Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga

Kabupaten Tangerang dan dari dalam gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit
Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan Terdakwa 1. TAN

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi SANTA alias

ah

ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai

lik

mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding)
diakui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik

ub

ALIANG alias AKAM, sedangkan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

ep

mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas
tempat shabu yang diimpor dari China.,
-

Selanjutnya para Terdakwa bersama saksi SANTA alias ALIANG alias

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan

on

Hal 31 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

lebih lanjut. Sesampainya di Polda Metro Jaya seluru h shabu tersebut dari

es

R

AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

perusahaan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias

Halaman 31

Select target paragraph3