ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kopor ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan

kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto

-

ng

seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10).

Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi terkunci

lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book

gu

akan tetapi Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2.

CHEN SHAOYAN alias XlAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA

petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil

dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing

ub
lik

ah

A

BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga

berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat

am

brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B. 1 s/d Kode B. 10).
-

Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 20
(dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan

ah
k

ep

penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi
menyita barang bukti yaitu dari Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING

R

berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E 79375063 atas nama TAN

In
do
ne
si

WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor

A
gu
ng

081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas
nama TAN WEIMING, dari Terdakwa 2.CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN

Zl di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard

nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek
Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China

Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari Terdakwa 3. SHI
JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard

lik

nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek
Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone
warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1

ub

m

ah

nomor +8615323916333, 1 (satu) un it Iphone warna silver berikut simcard

ka

(satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor

ep

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut
simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China

R

ah

Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti

M

Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas

on

Hal 30 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita : 1 (satu) unit

es

menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3