ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QJU JUNJIE alias JUNJI cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 selanjutnya saksi QJU JUNJIE alias ng - JUNJI menemui Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3. SHI gu JIAYI alias JIA BO memperlihatkan 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Kamar 9032, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI ub lik ah A Shabu yang salah satu kopornya disimpan didalam safety box yang ada di JIAYI alias JIA BO keluar untuk makan. - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi SANTA am alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) ep buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, ah k gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. A gu ng ketika Terdakwa I In do ne si - R Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias lik 9011 sedangkan saksi Q!U JUNJIE alias JUNJI ditangkap di Kamar 9010, selanjutnya Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI ub m ah XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ditangkap di Kamar dipertemukan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING di Kamar ep ka 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby dalam keadaan terkunci. ah Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka M Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI ng JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak on Hal 29 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu tahu, sehinga petugas Polisi membuka Kopor secara paksa dan dari dalam es R kopor dan ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29