ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kopor ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto - ng seluruhnya 10 Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10). Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book gu akan tetapi Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XlAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing ub lik ah A BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat am brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B. 1 s/d Kode B. 10). - Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya 20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan ah k ep penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING R berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E 79375063 atas nama TAN In do ne si WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor A gu ng 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari Terdakwa 2.CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard lik nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 ub m ah nomor +8615323916333, 1 (satu) un it Iphone warna silver berikut simcard ka (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor ep 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China R ah Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti M Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas on Hal 30 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE alias JUNJI disita : 1 (satu) unit es menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30