ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau ng menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo gu pasal 132 (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. TAN WEIMING alias A AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dengan pidana MATI. ub lik am ah 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby 2. 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 ah k 3. ep Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10) 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 In do ne si 1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398 A gu ng 4. R Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10) 5. 1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234 6. 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard 1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333 8. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678 9. 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut lik 7. simcard nomor 087888672423 10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut simcard nomor 085892775625 ub m ah nomor 081337438887 nomor 081288718812 ep ka 11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard ah 12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard es R nomor 081285797699 dan 081283096503; on Hal 33 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng M 13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33