ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077 ng 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA gu 16. 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN A 17. 1 (satu) kwitansi menginap di Kamar 9032 an. TAN WEIMING 18. 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) ub lik ah 19. 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko 20. 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 an. TAN WEIMING am 21. 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 an. CHEN SHAOYAN 22. 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI ah k ep 23. 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama QIU JUNJIE R 24. 1 (satu) buah hardisk berisi rekaman CCTV di Fave Hotel In do ne si 25. 1 (satu) unit mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver berikut A gu ng STNK atas nama EVI. No.1 s/d No.25 seluruhnya dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM. 5. Menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta lik Nomor 1679/PID.SUS/2016/PN.Jkt.Brt, yang 1. Menyatakan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN ub SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO telah ka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ ep Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam ju al R (lima) gram”. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1. TAN WEIMING alias ng In d gu A Hal 34 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI on AMING, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan Terdakwa 3. es beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebih i 5 M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah 2017 amarnya berbunyi sebagai berikut: m ah Barat tanggal 3 Maret Halaman 34