ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Seumur hidup .

R

SHI JIAYI alias JIA BO dengan pidana penjara masing - masing selama

ng

3. Menetapkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Kopor warna merah merek Pollo Hoby

2.

10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna

gu

1.

A

putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
Kilo gram(Kode A.1 s/d KodeA.10)

10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna

ub
lik

ah

3.

putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10

4.

1 (satu) unit Iphone putih berikut simcard nomor 081283096398;

5.

1 (satu) Iphone putih berikut simcard nomor +8615013111234;

6.

1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung berikut simcard

ep

ah
k

am

Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10)

In
do
ne
si

1 (satu) unit Iphone Gold berikut simcard no. +8615323916333

A
gu
ng

7.

R

nomor 081337438887;

8.

1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8618933425678

9.

1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek Asiafone berikut
simcard nomor 087888672423;

10. 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Asiafone berikut
simcard nomor 085892775625;

lik

nomor 081288718812;

12. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard
nomor 081285797699 dan 081283096503;

ub

m

ah

11. 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard

ka

13. 1 (satu) unit Iphone silver berikut simcard no +8613232379999;

ah

nomor 0816707077

ep

14. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard

R

15. 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi

es
on

Hal 35 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

M

Tangerang atas nama SANTA;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 35

Select target paragraph3