Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi

R

-

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU ZHANOU (dpo) yang

ng

memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko no 1
di Jalan Raya Perancis Kavlin g 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan teluk
Naga Kabupaten Tangerang;

Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alias SANTA alias

gu

-

AKAM dihubungi BUDI(dpo) (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI

Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk
menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis

ub
lik

ah

A

BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di

Shabu. Pada hari yang sama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO menerima
uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta

am

rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN
alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk

ah
k

-

ep

biaya operasional sehari-hari.

Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM
menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di

In
do
ne
si

R

Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG

A
gu
ng

YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersamasama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra

Industri Terpadu Tahap1 & : 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai
Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu
dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan

karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan

menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

lik

ah

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi
SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di

ub

m

Ruko, selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG
YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO)
menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

ka

ep

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika
diperjalanan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI

1.

Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama

ng

-

on

Hal 27 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL

es

R

(DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Halaman 27

Select target paragraph3