ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R (DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko ng dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah) untuk mengangkat 20 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan gu Narkotika jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak ub lik ah A (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias 20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000(dua puluh ribu) am gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing ep kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi ah k SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM In do ne si R - bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) A gu ng membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 lik ah selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA ub m BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing Kamar 9032 Fave Hotel. QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput ng In d gu A Hal 28 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI on oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave es Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi R - ep alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE Halaman 28