ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

(DPO) sampai di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko

ng

dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO)

menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah)
untuk mengangkat

20

(dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan

gu

Narkotika jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE
alias MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2

ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set
Cetakan Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak

ub
lik

ah

A

(dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias

20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000
(seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya 20.000(dua puluh ribu)

am

gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan
kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing

ep

kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi

ah
k

SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu
dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus.
Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

In
do
ne
si

R

-

bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO)

A
gu
ng

membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC

Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat
menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan

di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN

WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO

YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel
yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032

lik

ah

selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa
CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA

ub

m

BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO
menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing

Kamar 9032 Fave Hotel.

QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput

ng

In
d

gu
A

Hal 28 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

on

oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave

es

Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi

R

-

ep

alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE

Halaman 28

Select target paragraph3