Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU ZHANOU (dpo) yang ng memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko no 1 di Jalan Raya Perancis Kavlin g 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan teluk Naga Kabupaten Tangerang; Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alias SANTA alias gu - AKAM dihubungi BUDI(dpo) (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis ub lik ah A BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Shabu. Pada hari yang sama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta am rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk ah k - ep biaya operasional sehari-hari. Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di In do ne si R Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG A gu ng YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersamasama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap1 & : 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan lik ah Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di ub m Ruko, selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan ka ep Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI 1. Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ng - on Hal 27 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL es R (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 27