ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta Terdakwa 1. ng TAN WEIMING alias AMING disuruh tetap menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang. - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM gu mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada ub lik ah A Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan tanggal 16 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan am MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) ep dart SIAU CIAO WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. ah k Kosambi Kec. Teluk Naga Kab; Tangerang merhbayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah In do ne si R Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM. Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias A gu ng - XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke jakarta lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menyuruh Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang ditempati Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan selama di Kamar 9032 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bertanya kepada lik dijawab Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl tunggu saja karena barang belum datang. - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ub m ah Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl kerjanya apa disini lalu menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara ka China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel ep di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari ah Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA ng M BO memberitahukan kepada MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) on Hal 26 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu barang dari China sudah sampai ke Indonesia es R alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26