ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R selanjutnya Terdakwa 2, CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QJU JUNJIE alias JUNJI ng dipertemukan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING di Kamar 9032 dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Kopor warna merah merek Polio Hoby dalam keadaan terkunci. gu Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka kopor dan ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa A 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga ub lik ah petugas Polisi membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 am Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A. 10). - Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi terkunci ah k ep lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka safety book akan tetapi Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. R CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA In do ne si BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu sehingga A gu ng petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 Kilo gram (Kode B. 1 s/d Kode B. 10). - Dengan ditemukannya narkotika jen is shabu berat brutto seluruhnya 20 (du a puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel sehingga petugas Polisi lik berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E 79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas ub m ah menyita barang bukti yaitu dari Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING nama TAN WEIMING, dari Terdakwa 2 CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl ep ka di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Samsung ah berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E M JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard nomor ng +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor on Hal 20 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone warna putih hitam merek es R 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari Terdakwa 3. SHI JIAYI alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20