ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 3.CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3, SHI JIAYI alias JIA BO pulang ke Kamar 9032 lalu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ng menerima 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dari MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), kemudian kopor berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 gu Fave Hotel. - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB saksi A QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian diantarkan ke Fave ub lik ah Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI cek in di Kamar 9010. - Setelah mendapatkan kamar 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI am menemui Terdakwa I TAN WEIMING alias AMING dan Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA BO dikamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3 SHI JIAYI ep alias JIA BO dikamar 9032 dan pada saat itu Terdakwa 3 SHI JIAYI alias JIA ah k BO memperlihatkan 2(dua) buah koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10(sepuluh ) puluh kilo Gram Shabu yang salah In do ne si R satu kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN A gu ng SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO keluar untuk makan. - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, gerak-geriknya lik Narkoba Polda Metro Jaya. - Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa I TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN ub m ah sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO serta ka saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei Zi di ep JL Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032 ah dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan penangkapan disaksikan ditangkap di Kamar 9032, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl ng M dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO ditangkap di Kamar 9011 on Hal 19 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu sedangkan saksi QJU JUNJIE alias JUNJI ditan gkap di Kamar 9010, es R petugas Security Hotel, yaitu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19