ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM disuruh BUDI (DPO) untuk menunggu di Ruko, ng selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), LIU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi gu Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM duhubungi BUDI (DPO) yang A memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No.1. - Sekitar pukul 15.00 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ub lik ah MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), UU ZHANOU (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Ruko No.1 di JL Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko am dibuka lalu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribur rupiah) ep untuk mengangkat 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika ah k jenis Shabu kedalam Gudang. Selanjutnya MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) bersama LIU ZHANOU (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set In do ne si R Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan A gu ng Mesin Moulding tersebut terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua) puluh bungkus plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram sehingga berat shabu seluruhnya20.000 (dua puluh ribu) gram atau seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan kedalam 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias lik sedikit dan hasilnya shabu bagus. - Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) ub m ah AKAM bersama ADUL (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi membawa 2 (dua) Kopoer berisikan shabu ke Fave Hotel di Gedung LTC ka Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat ep menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna silver disimpan ah di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu Terdakwa 1. TAN WEIMING Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO sedang makan diluar Hotel yaitu ng M didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 on Hal 18 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa es R alias AMING bersama Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18