ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R alias XIAO YAN Zl kerjanya apa disini lalu dijawab Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl tunggu saja karena barang belum datang. ng - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Terdakwa 3; SHI JIAYI alias JIA BO menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel gu di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI A alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA ub lik ah BO memberitahukan kepada MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia. am - Pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib Saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh ZIU ZHANOU (dpo) yang memberitahu barang impor dari china akan diantar ke Gudang di Ruko no 1 ah k ep di Jalan Raya perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi ;Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alfas ALIANG alias AKAM dihubungi BUOT In do ne si R (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 St 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 A gu ng No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional seharihari. lik menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG ub m ah - Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM ka YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama- ep sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai ah Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kan tor Ekspedisi bertemu M karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan on Hal 17 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu ng menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi es R dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17