ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

alias XIAO YAN Zl kerjanya apa disini lalu dijawab Terdakwa 2. CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN Zl tunggu saja karena barang belum datang.

ng

- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 Terdakwa 3; SHI JIAYI alias JIA BO
menghubungi saksi QIU JUNJIE alias JUNJI yang saat itu ada di Negara
China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung di Fave Hotel

gu

di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari

Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei 2016 Terdakwa 3. SHI JIAYI

A

alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) diberitahu barang impor dari China

sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA

ub
lik

ah

BO memberitahukan kepada MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO)
barang dari China sudah sampai ke Indonesia.

am

- Pada hari sabtu tanggal 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib Saksi SANTA
alias ALIANG alias AKAM

dihubungi oleh ZIU ZHANOU (dpo) yang

memberitahu barang impor dari china akan diantar ke Gudang di Ruko no 1

ah
k

ep

di Jalan Raya perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi ;Kemudian pada
tanggal 29 Mei 2016 saksi SANTA alfas ALIANG alias AKAM dihubungi BUOT

In
do
ne
si

R

(DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di
Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 St 2 di Jl. Elang Laut Blok E2

A
gu
ng

No.22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa

2 (dua) Set Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama

Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE

(DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang
diserahkan kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan

Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional seharihari.

lik

menghubungi LIU ZHANOU (DPO) memberitahu mau menjemput barang di
Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM
bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG

ub

m

ah

- Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

ka

YE alias MR. TANG (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-

ep

sama menuju ke EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra
Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai

ah

Indah

Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kan tor Ekspedisi bertemu

M

karyawan Ekspedisi memberitahu barang impor sedang dalam perjalanan

on

Hal 17 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

menuju ke Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi

es

R

dengan BUDI (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3