ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING
berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di

ng

Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh

saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING
alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk

gu

No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN
WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan

A

yang membayar uang Sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias
AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN

ub
lik

ah

WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu Terdakwa 2.
CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl memberikan uang kepada Terdakwa 1.

am

TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk
biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta Terdakwa 1. TAN

ep

WEIMING alias AMING disuruh tetap menunggu di Kamar Hotel karena

ah
k

barang belum datang.

- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

In
do
ne
si

R

mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah
dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan

A
gu
ng

Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan harga sewa

pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan

sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei

2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan perintah SIAU

CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG
YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias

Teluk

Naga

Kab.

Tangerang

lik

WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec.
membayar

sewa

Ruko

sejumlah

Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah

ub

m

ah

AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO

Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama

ka

saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM.Kemu dian pada tanggal 19 Mei 2016

ep

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI

ah

JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke Jakarta lalu Terdakwa 2. CHEN

AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang ditempati Terdakwa 2. CHEN

ng

M

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan selama di Kamar 9032 Terdakwa 1. TAN

on

Hal 16 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

WEIMING alias AMING bertanya kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN

es

R

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menyuruh Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3