ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Pada tanggal 11 Mei 2016 Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacific dan mendarat di ng Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk gu No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat lalu Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan A yang membayar uang Sewa kamar adalah saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 Terdakwa 1. TAN ub lik ah WEIMING alias AMING didatangi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl memberikan uang kepada Terdakwa 1. am TAN WEIMING alias AMING sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta Terdakwa 1. TAN ep WEIMING alias AMING disuruh tetap menunggu di Kamar Hotel karena ah k barang belum datang. - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM In do ne si R mengirim pesan kepada SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan A gu ng Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM melaksanakan perintah SIAU CIAO WA (DPO) yaitu menjemput LIU ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO), selanjutnya saksi SANTA alias ALIANG alias Teluk Naga Kab. Tangerang lik WA (DPO) ke Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi Kec. membayar sewa Ruko sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah ub m ah AKAM mengajak MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan SIAU CIAO Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan nama ka saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM.Kemu dian pada tanggal 19 Mei 2016 ep Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI ah JIAYI alias JIA BO dari China kembali ke Jakarta lalu Terdakwa 2. CHEN AMING untuk pidah ke Kamar 9032 yang ditempati Terdakwa 2. CHEN ng M SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan selama di Kamar 9032 Terdakwa 1. TAN on Hal 16 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu WEIMING alias AMING bertanya kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN es R SHAOYAN alias XIAO YAN Zl menyuruh Terdakwa 1. TAN WEIMING alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16