ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

saat itu Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO didampingi teman wanitanya,
setelah itu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl bersama

ng

Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO naik Kapal Laut menuju ke Hongkong

dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul
21.00 WIB sampai di Bandara Soekrano Hatta lalu Terdakwa 2. CHEN

gu

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO
dijemput oleh saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM kemudian oleh saksi

A

SANTA alias ALIANG alias AKAM diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC

Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat,

ub
lik

ah

setelah sampai di Loby Fave Hotel lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

XIAO YAN Zl cek in di Kamar 9032 sedangkan Terdakwa 3.SHI JIAYI alias
JIA BO cek in di Kamar 9016.

am

- Pada tanggal16 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Z!
dan Terdakwa3.SHI JIAYIalias JIA BO bersama saksi SANTA alias

ep

ALIANGAlias AKAM mengadakan Pertemuan dengan MENG YANG YE alias

ah
k

MR TANG (dpo) membahas penerimaan barang yaitu QIU JUNJIE alias
JUNJI yang diperintah untuk menerima barang ,kemudian pada tanggal 27

In
do
ne
si

R

April 2016, saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menerima pesan dari SIAU CIAO
(DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa.

A
gu
ng

- Kemudian pada tanggal 20 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN Zl didatangi MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang
ditemani seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu MENG YANG YE

alias MR. TANG (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada
Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dengan pesan tidak boleh

dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu

MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI

lik

XIAO YAN Zl mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu MENG YANG YE alias

ub

MR. TANG (DPO) bersama temannya tersebut pulang.

- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best Western
Mangga Dua Jakarta Utara saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM

ka

m

ah

alias JIA 80 di Kamar 9016 dan saat itu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

ep

menerima pesan dari SIAU CIAO WA (DPO) melalui Wechat intinya disuruh

ah

menjemput MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan LIU ZHANOU

sekitar pukul 20.20 WIB saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM menjemput

ng

M

ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC

on

Hal 15 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.

es

R

(DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3