ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah Makan

yang ada di Negara China, Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIA0 YAN Zl

ng

ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk
menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (du a
puluh ribu) RMB dengan sistim pembayaran apabila pulang ke China akan

gu

dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN

alias XIAO YAN Zl disuruh oleh MENG YANG YE alias MR, TANG (DPO)

A

untuk berangkat ke Indonesia bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO.

-

Kemudian Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengadakan

ub
lik

ah

pertemuan dengan Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING dan dalam
pertemuan tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING ditawari

am

pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji
sebesar 8,000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan
makan ditanggung oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl,

ah
k

ep

atas tawaran tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menyetujui,
lalu Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl mengatakan agar

R

menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO)

In
do
ne
si

akan membelikan Tiket. Selanjutnya Terdakwa 1. TAN WEIMING alias

A
gu
ng

AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan

biayanya akan diganti oleh Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN

Zl setelah Paspor jadi, kemudian Terdakwa 1. TAN WEiMING alias AMING
mengirimkan photo copy Paspor kepada Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias
XIAO YAN Zl untuk dibelikan Tiket Pesawat.

-

Dua hari kemudian Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh

Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl akan ada orang yang

ah

mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian

lik

Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING menerima SMS dari nomor
seseorang berisikan kode booking itiket pesawat, setelah itu Terdakwa 1.

ub

XIAO YAN Zl yang memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada

ep

orang yang menjemput untuk diantar ke Hotel.

- Bahwa pada tanggal 10 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO
YAN Zl dihubungi Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO yang memberitahukan

ah

ka

m

TAN WEIMING alias AMING dihubungi Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

M

tanggal 15 April 2016 Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI

on

Hal 14 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

ng

menemui Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO di Pelabuhan Chunai yang

es

R

bahwa pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3