ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - ng Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua gu puluh ribu) gram tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING bersama Terdakwa 2, CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3. QlU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO) ub lik ah A SHI JIAYI alias JIA BO, saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik am Indonesia. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang ep .... R SUBSIDAIR : In do ne si ah k Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN A gu ng SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO, bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar Kecamatan Taman lik ah 9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu ub m tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu, ka ep tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias ng - on Hal 13 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI In d A gu XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO es sebagai berikut: R beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 13