ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-

ng

Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau

menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua

gu

puluh ribu) gram tersebut Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING
bersama Terdakwa 2, CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN Zl, Terdakwa 3.

QlU JUNJIE alias JUNJI, CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG,
SIAU CIAO WA, LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO)

ub
lik

ah

A

SHI JIAYI alias JIA BO, saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi

tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik

am

Indonesia.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam
pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang

ep

....

R

SUBSIDAIR :

In
do
ne
si

ah
k

Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa 1. TAN WEIMING alias AMING, Terdakwa 2. CHEN

A
gu
ng

SHAOYAN alias XIAO YAN Zl dan Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO,
bersama-sama dengan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi

QIU JUNJIE alias JUNJI (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara

splitzing), CENG A YUE, MENG YANG YE alias MR. TANG, SIAU CIAO WA,

LIU ZHANOU, BUDI dan ADUL (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis
tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu
waktu yang masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di

Kamar

Kecamatan Taman

lik

ah

9032 Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127
Sari Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu

ub

m

tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) yaitu,

ka

ep

tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor,
atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

Pada akhir bulan Maret 2016 ketika Terdakwa 2. CHEN SHAOYAN alias

ng

-

on

Hal 13 dari 42 Hal. Puts. Perk. Nomor 118/PID.SUS/2017/PT DKI

In
d

A

gu

XIAO YAN Zl sedang makan bersama Terdakwa 3. SHI JIAYI alias JIA BO

es

sebagai berikut:

R

beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 13

Select target paragraph3